Penerapan KRIS Tunggu Juknis, Kepala BPJS Sampang: Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Spread the love

salsabilafm.com– Pemerintah bakal merapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025 mendatang, Senin (27/5/2024).

Penerapan kebijakan itu sudah melalui proses panjang, berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dengan banyak pihak.

Kepala BPJS Kesehatan Sampang Diyah Susanti mengatakan, pihaknya belum menyosialisasikan perubahan sistem kelas BPJS menjadi sistem KRIS. Sebab, sampai saat ini institusinya masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

”Juknisnya belum kami terima sampai sekarang,” katanya.

Menurut dia, juknis tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk Permenkes. Namun, tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang disahkan pada 8 Mei lalu.

”Terkait pergantian sistem BPJS, perlu juknis dulu sebelum disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, pada sistem kelas I, II, dan III sebenaranya tidak ada perbedaan dalam segi pelayanan. Perbedaannya hanya jumlah bed di setiap kamar pasien tidak sama.

”Untuk kelas I, tiap kamar isi dua bed, kelas II tiap kamar isi empat bed, kelas III tiap kamar isi enam bed,” paparnya.

Menurut dia, sistem KRIS bakal diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan menyamakan pelayanan dan lebih terstandardisasi. Dengan demikian, dapat memberikan kepuasan kepada peserta BPJS Kesehatan.

”Jika pelayanan maksimal, peserta akan puas memiliki BPJS Kesehatan,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk perubahan anggaran pelayanan dan iuran bulanan KRIS, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Sebab, masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

“Sementara masih belum ada patokan terkait iuran bulanan KRIS,” pungkasnya.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles