salsabilafm.com- Tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kabupaten Bangkalan diprediksi diundur. Hal itu diungkap Komesioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Qomaruddin, Selasa (13/8/2024).
Qomaruddin menyampaikan hal tersebut dikarenakan hingga saat ini KPU RI belum memberikan instruksi mengenai persiapan tahapan yang dijadwalkan Minggu–Selasa (25–27/8/2024) tersebut.
Apalagi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) banyak yang belum selesai. Sidang PHPU masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada delapan PHPU yang masih diproses di MK. Ini berdampak terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
”Kami terikat dengan adanya susulan PHPU di MK. Meskipun bukan dari Bangkalan, tapi juga berdampak pada tahapan pilkada di Bangkalan,” ujarnya.
Menurut dia, diundurnya tahapan pilkada berpotensi terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Sebab perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2024 menentukan dukungan kepada pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada). Karena itu, perolehan suara setiap partai politik (parpol) harus ditetapkan terlebih dahulu.
”Jadwal pendaftaran berpotensi berubah, entah bagaimana perubahannya masih menunggu informasi lanjutan dari KPU RI,” ucapnya.
Qomar mengungkapkan, jadwal tahapan pilkada merupakan kewenangan KPU RI. KPU kabupaten hanya menunggu instruksi lanjutan mengenai tahapan pelaksanaan pilkada tahun ini.
“Sejauh ini pihaknya belum dapat informasi lanjutan mengenai penentuan jadwal tahapan pilkada. Kami tidak bisa apa-apa, semua masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” pungkasnya. (*)