salsabilafm.com – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Sampang tengah menunggu surat hasil verifikasi tentang pemotongan gaji oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang terjerat kasus penipuan.
Kepala BKSDM Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hakim mengatakan, pihaknya telah membuat laporan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan penindakan terhadap Oknum ASN tersebut.
“Kami masih menunggu hasil surat dari BKN, prosesnya nanti akan dievaluasi dulu apakah memang akan ada surat pemberhentian sementara,” katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (2/7/2025).
Arief menjelaskan, hasil verifikasi dari BKN akan diajukan kepada Bupati Sampang untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sampai hasil vonis ditetapkan.
“Prosesnya memang agak lama, tapi sekarang tinggal menunggu dari BKN sebelum kita minta SK bupati untuk pemberhentian sementara,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Arief, oknum ASN akan disanksi pemotongan gaji sebesar 50 persen karena tidak bisa berdinas atau berkerja lagi.
“Pemotongan gaji 50 persen, jadi dari BKN itu nantinya bisa diketahui sebesar apa gaji perbulannya,” tuturnya.
Diketahui, oknum ASN berinisial SY harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 650 juta rupiah.
Kasus ini telah masuk tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. (Syad)