Pemkab Sampang Wajibkan Seluruh Kopdes Merah Putih Miliki Legalitas Hukum

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mewajibkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di 186 desa dan kelurahan untuk mengantongi status badan hukum resmi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat legalitas koperasi sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Evi Hariati, menyampaikan, proses legalisasi koperasi ini sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.

“Setiap koperasi menerima bantuan anggaran sebesar Rp1.750.000 untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi serta proses pendaftaran di sistem AHU,” ujarnya, Jum’at (8/8/2025).

Evi menegaskan, dengan status hukum yang jelas, Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa secara profesional dan mandiri.

“Harapannya, koperasi ini punya dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi penggerak utama ekonomi warga,” imbuhnya.

Evi menjelaskan, koperasi yang telah berbadan hukum akan lebih mudah dalam mengakses pembinaan, pendanaan, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor perbankan dan lembaga swasta.

“Legalitas yang jelas bisa lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain,” jelasnya.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sampang dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan meningkatkan kualitas pelayanan koperasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles