Pemkab Sampang Susun Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Spread the love

salsabilafm.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menyusun regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat dan udara yang bersih.

Ada beberapa fasilitas publik yang secara regulasi akan diproyeksikan menjadi KTR, seperti fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, dan tempat ibadah. 

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan dan KB Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, Pemkab Sampang menargetkan memiliki peraturan mengenai KTR. Target tersebut diharapkan dapat tercapai tahun ini.

“Pemerintah menginisiasi penyusunan KTR melalui Peraturan daerah (Perda). Raperda itu sudah diajukan dan akan dibahas tahun ini,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Ketentuan Raperda KTR diharap bisa menjadi edukasi promosi kesehatan. KTR akan menyeimbangkan hak untuk sehat bagi masyarakat yang tidak merokok, dan mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat. 

Salah satu indikator dalam menentukan kesehatan masyarakat yaitu kebiasaan merokok. Sementara kebiasaan itu tergolong masih cukup tinggi di Sampang. Karena itu, Pemerintah memandang perlu mengatur aktivitas merokok.

“KTR perlu ada agar masyarakat dapat memahami dan mencegah bahaya merokok, Sehingga, kedepan turut menekan jumlah perokok di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles