Pemkab Sampang Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Ramadhan 1446 H. Peraturan tersebut tertuai dalam Surat Edaran (SE) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN hanya saat bulan Ramadhan.

“Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 atau selama Bulan Ramadhan 1446 H,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Yuliadi juga menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi perangkat daerah/unit kerja yang melayani masyarakat dalam bidang khusus. Seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, perhubungan dan petugas lainnya.

Adapun penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah Tahun 2025 diatur sebagai berikut :

a. Jumlah Jam Kerja 32 jam 30 menit per minggu
b. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 Hari Kerja :

  1. Hari Senin – Kamis pukul 07.30 – 15.00 WIB
    Istirahat pukul 12.00 – 12.15 WIB (istirahat di kantor)
  2. Hari Jum’at pukul 07.30 – 11.00 WIB
    c. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 6 Hari Kerja :
  3. Hari Senin – Kamis pukul 07.30 – 13.30 WIB
  4. Hari Jum’at pukul 07.30 – 11.00 WIB
  5. Hari Sabtu pukul 07.00 – 12.00 WIB.
    (Syad)

Spread the love

Related Articles

Latest Articles