Pemkab Sampang Larang Biliard dan Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadhan

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang tempat karaoke dan biliard beroperasi pada Bulan Ramadhan. Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat saat Bulan Ramadhan 1446 H.

“Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan dalam melaksanakan ibadah puasa seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, dan permainan billiard,” kata Sekretaris Daerah, Yuliadi Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Pemkab Sampang juga mengatur jam operasional pelaku usaha lainnya. Rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.

“Tidak diperkenankan makan dan minum di tempat terbuka atau tempat yang mudah terlihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa,” bunyi pesan dalam surat itu.

Selanjutnya, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.

“Tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan, orkes selama bulan ramadhan,” tulisnya.

Sementara penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dug dug dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03.00 WIB dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh

Dalam surat itu, Yuliadi Setiawan juga mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang.

“Waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid Agung Sampang yang bakal disiarkan langsung melalui radio. Waktu pelaksanaan awal ramadhan dan idul fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbaunya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles