salsabilafm.com – Pemerintah daerah Kabupaten Sampang melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan komponen di dalamnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang, Yuliadi Setiyawan, melarang pegawai pemerintah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama cuti dan libur bersama. Kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional pemerintahan.
Larangan penggunaan ini sudah lazim diterapkan pemerintah setiap menjelang memasuki masa cuti dan libur Lebaran setiap tahun. Begitu juga dengan tahun ini, aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga berlaku
.
”Penggunaan kendaraan dinas keperluan pribadi. Tahun ini tetap berlaku seperti sebelum-sebelumnya, dilarang bagi pegawai memakai kendaraan dinas untuk mudik,” terangnya.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang Achmad Murang menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan aturan. Bahwa, fasilitas negara itu dapat digunakan untuk mendukung keperluan kedinasan dalam bekerja.
Fasilitas pendukung operasional itu dilarang digunakan untuk kepentingam pribadi pegawai. Sementara mudik Lebaran adalah kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.
”Tetap, sesuai aturan penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu bukan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi,” jelasnya. (Mukrim)