salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tengah mengkaji larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram oleh dapur-dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pendistribusian LPG subsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan, penggunaan LPG subsidi oleh dapur MBG perlu dikaji ulang. Sebab, program ini dijalankan oleh pengusaha besar seperti CV atau PT yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
“Kalau dilihat dari pelaksananya, bukan UMKM, tapi CV atau PT. Secara logika, tidak boleh menggunakan LPG 3 kg. Seharusnya memakai LPG non-subsidi,” katanya. Minggu (14/9/2025).
Namun demikian, Pemkab Sampang belum bisa mengambil tindakan resmi karena belum ada regulasi khusus dari pemerintah pusat yang secara eksplisit melarang penggunaan LPG subsidi untuk program MBG.
Pihaknya juga mempertimbangkan, kemungkinan adanya pengecualian atau aturan khusus yang berlaku untuk program pemerintah pusat itu. Namun, dari sisi pelaku usaha, MBG yang termasuk kategori catering besar dianggap tidak seharusnya menggunakan LPG subsidi.
“Kami bukan membiarkan. Tapi memang belum ada aturan tegas yang mengatur ini. Karena itu, kami akan koordinasi dulu dengan pihak Pertamina, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.
Barri juga menekankan kebijakan energi, termasuk distribusi LPG 3 KG subsidi, merupakan kewenangan langsung dari pemerintah pusat melalui kementerian. Pemkab hanya bertugas meneruskan kebijakan tersebut ke tingkat daerah.
Saat ini, Pemkab Sampang juga tengah menyusun tim pengawasan penggunaan LPG 3 KG yang akan bertugas mengawasi pendistribusian agar tepat sasaran.
“Nanti setelah tim pengawasan terbentuk, akan dirapatkan lebih lanjut termasuk membahas apakah dapur MBG boleh menggunakan LPG 3 kg atau tidak,” pungkasnya. (Mukrim)