salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura membatasi penggunaan pengeras suara selama bulan suci ramadhan. Hal itu melalui Surat Edaran (SE) per 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan.
“Untuk penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22 00 WIB dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan Ibadah Sholat Subuh,” kata Yuliadi.
Tidak hanya itu, selama ramadhan tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan. Di antaranya, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual, mengkonsumsi miras dan narkoba.
“Warung rumah makan, Restoran, Cafe, toko yang menjual makanan siap saji ditempat, serta tempat penginapan agar tidak berjualan mulai pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing. kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.
“Surat edaran imbauan dan larangan dengan tujuan agar masyarakat Kota Bahari tetap menjaga ketentraman dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa,” ucapnya. (Mukrim)