salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat memiliki tunggakan Iuran Wajib (IW) BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,7 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pemerintah daerah yang belum dibayarkan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan mengatakan, kewajiban pembayaran iuran PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, di mana 1 persen dibayarkan oleh PNS secara langsung, dan 4 persen menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja.
“Kalau yang 1 persen dari gaji PNS itu rutin dan tertib dibayarkan. Namun, yang Rp 7,7 miliar ini merupakan bagian 4 persen yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujar Nuzuludin saat memberikan keterangan didampingi Humas BPJS Madura, Ary Udiyanto, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, tunggakan tersebut telah berlangsung selama empat tahun terakhir, meski sebagian kecil merupakan selisih dari pembayaran tahun 2021 hingga 2023. “Tunggakan ini terjadi karena tidak adanya pergerakan pembayaran meskipun kami sudah rutin bersurat dan melakukan rekonsiliasi setiap tiga bulan sekali,” imbuhnya.
Meski demikian, Nuzuludin mengapresiasi Pemkab Pamekasan karena untuk tahun anggaran 2025, iuran sudah dibayarkan secara tertib hingga bulan Juni.
“Justru tahun ini sudah tertib terbayar,” katanya.
Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi administratif atas tunggakan tersebut. Namun hal ini tetap menjadi indikator penting dalam kepatuhan terhadap regulasi. “Kami menyadari jika ada dinamika keluar masuk PNS maupun PPPK, tapi bisa dicocokkan antara jumlah pegawai dengan angka tunggakan tersebut,” tegasnya. (Mukrim)