Pemkab Pamekasan Terapkan Pembayaran Retribusi Elektronik

Spread the love

salsabilafm.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur kini mulai menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik bagi para pedagang pasar tradisional. Hal itu sebagai upaya untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, program pembayaran secara elektronik itu, bekerja sama dengan salah satu bank milik pemerintah. Polanya, pembayaran langsung masuk ke bank mitra, dan semua transaksi tercatat secara detail, sehingga tidak bisa diselewengkan oleh siapapun.

“Dengan cara seperti itu, maka semua transaksi bisa terpantau oleh semua pihak, baik oleh pedagang, maupun oleh Pemkab Pamekasan,” katanya, Jum’at (12/7/2024).

Masrukin menuturkan, pembayaran retribusi secara digital sebelumnya sudah diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Yakni pada retribusi parkir kendaraan bermotor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan.

“Hasilnya, memang terjadi peningkatan pendapatan secara signifikan. Karena itu, retribusi di pasar tradisional di Pamekasan kita berlakukan juga, sehingga tidak ada lagi kebocoran pendapatan,” katanya.

Saat ini, pembayaran retribusi elektronik bagi pedagang mulai diuji coba di beberapa pasar tradisional di Pamekasan. Di antaranya, Pasar Tradisional Pakong dan Pasar Tradisional Waru.

“Pemberlakuan secara serentak pada akhir 2024 dan menjadikan Pasar Tradisional Kolpajung sebagai proyek percontohan,” katanya. (*)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles