Pembunuh Mahasiswi UTM Een Jumiati Divonis Hukuman Mati

Spread the love

salsabilafm.com – Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati, seorang mahasiswi yang juga merupakan kekasihnya divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur. Sidang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) siang dengan pengamanan ketat aparat polisi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara pembelaannya dalam persidangan tidak terbukti.

Keputusan ini disambut baik oleh puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, tempat korban menempuh pendidikan serta perwakilan dari pihak kampus yang hadir sebagai representasi keluarga korban yang berhalangan datang. Mereka bersyukur atas vonis yang dijatuhkan, mengingat tindakan pelaku dinilai sangat keji.

Sementara itu, Risang Bima Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menilai putusan tersebut berlebihan dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding. 

“Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding, tapi ini tergantung dari terdakwa,” ujar Risang Bima di PN Bangkalan.

Kasus ini menghebohkan masyarakat pada Desember 2024. Jasad Een Jumiati ditemukan dalam kondisi terbakar di gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah penemuan mayat korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertengkar saat berboncengan dengan sepeda motor. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dan membakar jasadnya di lokasi kejadian. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles