Pembacokan di RSUD Ketapang, Terdakwa Farel Dituntut 11 Tahun Penjara

Spread the love

salsabilafm.com – Sidang kasus pembacokan berujung kematian di RSUD Ketapang, Sampang dengan terdakwa Farel Ardiansyah telah sampai pada tahap tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (1/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Eddie Soedrajat melayangkan tuntutan 11 tahun hukumam penjara.

“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, menuntut terdakwa Farel Ardiansyah dengan hukuman 11 tahun penjara,” katanya saat menyampaikan tuntutan.

Tuntutan tersebut, kata Eddie, berdasarkan fakta pembacokan yang dilakukan kepada korban dengan sengaja di area titik vital hingga meninggal dunia, sesuai pasal 338 KUHP.

“Pertimbangan bahwa terdakwa sengaja melakukan pembunuhan di area titik vital dalam keadaan korban yang tidak membawa apa-apa,” katanya.

Tak hanya itu, penilaian terhadap terdakwa sebagai pesilat yang aktif dapat dibuktikan dari berbagai postingan terdakwa di media sosial. Hal itu menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui bagian vital yang dapat menyebabkan kematian.

“Maka dari berbagai pertimbangan, kami menganggap bahwa tuntutan ini sudah sepatutnya diberikan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Farel meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk memberikan keringanan.

Dia beralasan, dirinya telah kooperatif dalam mengikuti proses persidangan serta jujur dalam memberikan kesaksian.

“Karena saya telah menyesali perbuatan ini dan saya juga berusaha mengikuti kegiatan sidang dengan baik yang mulia,” ucapnya.

Farel juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal yang mulia. Saya berharap ada keringanan terhadap saya,” pintanya.

Selanjutnya adalah sidang putusan majelis hakim. Sidang ini dijadwalkan pada Senin 8 September 2025. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles