Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas di Sampang Divonis 6,6 Tahun Penjara

Spread the love

salsabilafm.com – MZ (18), pelaku rudapaksa anak disabilitas di bawah umur di Sampang, MZ (18) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur divonis 6 tahun penjara dan 6 bulan pembinaan. Warga desa Tlambah, kecamatan Karang Penang, Sampang ini terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban, DP (15). Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (2) UU RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ini memutuskan anak (terdakwa) hukuman 6 tahun penjara dan 6 bulan pembinaan,” kata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Fatchur Rohman saat membaca amar putusan, Rabu (4/5/2025).

Majelis hakim menilai, hukuman yang diberikan merupakan pertimbangan hukum lantaran terdakwa juga masih dibawah umur.

“6 tahun penjara di LPKA dan 6 bulan bimbingan di Dinsos setelah menimbang anak (terdakwa) merupakan di bawah umur,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Suyono alias Yoyon mengatakan, pihaknya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Menerima, bagi kami keputusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami,” ujarnya.

Pendamping korban, Edi Setia Budi berpendapat bahwa keputusan majelis hakim telah sesuai dengan yang diinginkan pihaknya.

“Keputusannya sudah sesuai dengan pasal yang diajukan,” singkatnya.

Diketahui, MZ sempat dinyatakan DPO oleh Polres Sampang usai melakukan pencabulan pada Rabu (25/10/2024) lalu.

Akibat ulahnya tersebut, Polres Sampang harus menyelenggarakan sayembara dengan harga Rp 5 juta rupiah bagi yang menemukan keberadaan pelaku. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap MZ pada Kamis (5/5/2025).
(Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles