salsabilafm.com – Sidang tuntutan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa DR (40) warga Desa Batuporo Timur, Kedungdung, Sampang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/12/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut majelis hakim agar menetapkan dakwaan primer pasal 338 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Karena sebagaimana fakta yang telah terungkap, maka kami memohon kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara,” ucap JPU Kejari Sampang, Suharto saat pembacaan tuntutan.
Sesuai dengan fakta persidangan, lanjut Harto, terdakwa telah diketahui melakukan percobaan pembunuhan dengan celurit yang dibacokkan ke korban dengan niat membunuh.
“Hal tersebut juga telah diakui oleh pelaku dan terungkap dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.
Meskipun begitu, terdakwa DR meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan terhadap dirinya. Sebab, dia menjadi tulang punggung keluarga.
“Saya juga merawat orang tua saya, dan saya menyesali perbuatan saya dengan menyerahkan diri ke Kepala Desa, yang mulia,” ucapnya kepada majelis hakim.
Diketahui, DR ditangkap Satreskrim Polres Sampang pada 17 Agustus 2024 lalu. Terdakwa diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap MR (30) warga asal Batuporo Timur, Kedungdung, Sampang. (Syad)