salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, akhirnya menangkap satu pelaku aksi penyerangan dan pengrusakan di rumah mantan Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Siti Maimunah. Pelaku diketahui bernama Omar bin Samik (41), warga Dusun Barlebar, Desa Madulang, Omben. Dia ditangkap pada Jumat (23/8/2024) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penyerangan ini terjadi pada Rabu pekan lalu, sekitar pukul 09.15 WIB. Sekelompok orang bersenjata tajam datang menyerang dan melakukan pengrusakan di rumah milik mantan kepala desa,” kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat press rilis di Mapolres setempat, Rabu (28/8/2024).
Akibat penyerangan ini, lanjut Sigit, rumah korban rusak dibagian kaca karena terkena lemparan batu. Selain itu juga pintu gerbang, meja, papan nama kantor desa, hingga pot tanaman hias.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti senjata tajam celurit yang digunakan saat kejadian,” ucapnya.
Sigit menjelaskan, pelaku diketahui menjabat sebagai perangkat desa atau pamong desa. Aksi main hakim sendiri dipicu tuduhan sekelompok orang terhadap korban diduga lantaran ikut terlibat atas digantinya Pj Kades Madulang, Zamil, yang diganti oleh Lilis Budi Muryanti.
Berbekal rekaman video saat kejadian yang viral di media sosial, polisi berhasil menangkap satu pelaku penyerangan rumah mantan Kades Madulang. Polisi hingga kini masih memburu 9 nama pelaku lain yang terlibat aksi penyerangan.
“Sementara masih satu dan lainnya tidak ada melarikan diri setelah kita lakukan penyelidikan. Berkat keterangan tersangka didapat ada 9 nama terduga pelaku lain, untuk peran tersangka saat kejadian hanya membawa sajam dan melakukan penyerangan,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, insiden penyerangan dan pengrusakan dengan kepemilikan sajam tersebut didasari motif sakit hati lantaran adanya ketersinggungan. Kelompok itu juga sempat menganiaya dan mengancam pemilik rumah.
“Pelaku terbakar emosi karena merasa sakit hati atas ketersinggungan,” terang Sigit.
Sigit menegaskan, pihaknya masih mendalami dalang atau otak dibalik penyerangan rumah mantan Kepala Desa Madulang.
“Pelaku pengrusakan yang telah diamankan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Mukrim)