salsabilafm.com – Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan saksi calon Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa yakni Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
“Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara,” kata Eko saat membaca putusan.
Majelis hakim menilai, tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP penganiayaan bersama hingga menyebabkan korban tewas dan UU Darurat tentang senjata tajam. Putusan itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
Namun, ketiga terdakwa secara sepakat untuk pikir-pikir antara menerima atau mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan majelis hakim.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata salah satu terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim.
Menanggapi hal itu, JPU Kejari Sampang, Suharto mengatakan, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan.
“Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami,” kata Harto.
Disinggung soal langkah pikir-pikir yang diambil, suhartono beralasan hal itu dilakukan lantaran respon tiga terdakwa terhadap putusan.
“Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban Trio Nanda Pangestu mengucapkan terimakasih kepada seluruh penegak hukum yang telah mengadili kasus tersebut.
“Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya,” ujarnya. (Syad)