Pelaku Curanmor di Sampang Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang. Pelaku berinisial A (30) dan S (20) asal Kecamatan Modung, Bangkalan ternyata masih satu desa.

“Salah satunya juga masih berstatus seorang pelajar,” kata Kapolres Sampang AKP Hendro Sukmono saat konferensi pers, Selasa, (20/8/2024).

Hendro menjelaskan, dari hasil identifikasi, kedua tersangka ternyata pelaku Curanmor yang terjadi di perumahan Puri Matahari Sampang pada 30 Juli 2024 silam.

“Iya korbannya adalah warga sekitar Sampang,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kasatreskrim Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, Pelaku berhasil ditangkap saat anggota Satreskrim Sampang melakukan giat rutin Krisense pada malam hari.

“Karena pelaku terlihat bolak-balik sampai empat kali membuat kami curiga. Dan benar saja ketika diikuti pelaku sedang melancarkan aksinya,” ungkap Sigit.

Saat ditangkap, lanjut Sigit, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melukai petugas mengunakan celurit yang dibawa.

“Untung jaket digunakan salah satu petugas cukup tebal, jadi tidak sampai terluka,” tambahnya.

Karena aksinya itu, kedua pelaku terancam Undang-Undang KUHP 363 dengan ancaman paling berat 7 tahun penjara. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles