salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang penggunaan Gas LPG 3 Kg bagi para pejabat. Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 28 April 2025.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan guna mendukung Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam upaya pengendalian gas bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Juga menindaklanjuti surat dari Pemerintah Gubernur Jawa Timur tanggal 29 Agustus 2023,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Adapun para pejabat yang tidak diperbolehkan menggunakan gas jenis melon itu antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Anggota Polri, TNI dan Kepala Desa se- Kabupaten Sampang.
“Juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan DPR RI serta pegawai Perbankan, BUMN dan BUMD,” jelasnya.
Selain itu, pelarangan tersebut juga berlaku bagi para pelaku usaha restoran, hotel, binatu, laundry dan batik. “Juga berlaku bagi pengusaha peternakan, usaha tani tembakau dan jasa tukang las,” ujarnya. (Syad)