PBB di Sampang Tidak Naik, DPRD: Kami Tidak Ingin Membebani Masyarakat

Spread the love

salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menetapkan tarif PBB sebesar 0,1 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan pihaknya berkomitmen meringankan beban masyarakat, khususnya dalam urusan pajak.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat dengan menaikkan PBB. Sampang tidak perlu mengikuti kebijakan kabupaten lain,” ujarnya kepada salsabilafm.com, Kamis (21/8/2025).

Meski mengakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sampang tengah mengalami defisit, namun dia menilai menaikkan pajak bukan solusi tepat.

“Lebih baik dilakukan optimalisasi dalam penargetan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daripada menaikkan pajak,” jelasnya.

Rudi melanjutkan, menambahkan aturan baru yang berlaku pada tahun 2025 justru menghapus sistem klaster, serta menurunkan denda pajak dari 2 persen menjadi 1 persen untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

“Intinya, seluruh kebijakan yang diambil Pemkab bersama DPRD selalu mengedepankan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles