Pasutri Dilarang Jadi Pengawas TPS, Ini Penjelasan Bawaslu Sampang

Spread the love

salsabilafm.com- Komisioner Bawaslu Sampang, Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM), Mat Sodik menyampaikan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilarang memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

Hal itu diungkapkan saat hadir sebagai narasumber dalam Talkshow bertema “Rekrutmen PTPS Secara Terbuka dan Transparan Pada Pemilu 2024” di Radio Salsabila, Kamis (4/1/2024), pukul 10.00-11.00 Wib.

Sodik menjelaskan, terkait syarat tidak ada ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu bertujuan menjaga kondusifitas penyelenggaraan. Hal itu diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan yang dapat terjadi dalam proses pemilihan.

“Artinya suami-isteri dilarang sama-sama menjadi anggota penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, termasuk PTPS. Agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pemilihan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, bagi peserta pendaftar PTPS harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, dan setia kepada Pancasila.

Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. 

“Juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun dan mengundurkan dari jabatan di pemerintahan,” jelasnya.

Mereka yang nantinya lolos dan diterima menjadi anggota pengawas tempat pemungutan suara mempunyai tugas membantu Bawaslu dalam pengawasan di TPS.

Perlu diketahui, Bawaslu Sampang akan merekrut 2.726 orang calon PTPS. Pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu di masing-masing Kecamatan. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles