salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi serta jawaban Pemerintah Kabupaten terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dan dua Raperda inisiatif DPRD, Senin (27/10/2025).
Tiga Raperda prioritas yang dibahas meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sampang tersebut dipimpin langsung oleh Iwan Effendi, wakil ketua III dan dihadiri Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan itu, juru bicara Fraksi NasDem Rahmat Hidayat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap seluruh Raperda yang tengah dibahas.
Pihaknya prihatin atas penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.
“Terdapat penurunan sebesar Rp98,725 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Sampang perlu segera melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD 2026 agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah,” tegas Rahmat.
Meski demikian, Fraksi NasDem tetap mengapresiasi langkah Pemkab Sampang yang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp427,124 miliar. Target tersebut dinilai realistis serta mencerminkan kinerja optimal pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD 2026, penguatan tata kelola aset daerah melalui Raperda BMD, serta pembentukan struktur OPD yang efisien dan adaptif terhadap perubahan regulasi.
“Kami berharap tema pembangunan tahun 2026, yakni ‘Peningkatan Produktivitas SDM serta Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan’, benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
NasDem juga merekomendasikan agar Pemkab memperluas basis pendapatan daerah, memperkuat koordinasi antar-SKPD dan DPRD, serta melakukan pembenahan BUMD agar lebih kompetitif dan mampu berkontribusi terhadap PAD.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia membenarkan bahwa alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp98,7 miliar.
Selain itu, Pemkab juga mencatat penurunan drastis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar 40,35 persen, dari Rp42,7 miliar di tahun 2025 menjadi hanya Rp25,4 miliar pada tahun 2026.
“Penurunan ini tentu berdampak pada pembiayaan program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, seluruh OPD telah diarahkan melakukan penghematan minimal 15 persen dari total pagu belanja,” jelas Mahfudz.
Ia menambahkan, rasionalisasi terbesar terjadi di Dinas Pendidikan (sekitar 38 persen) dan Dinas Kesehatan (sekitar 36 persen) akibat turunnya Dana Alokasi Umum (DAU) earmark di kedua sektor tersebut.
Selain itu, Pemkab juga melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belanja hibah, serta Pagu Indikatif Kecamatan (PIK).
“Penghematan difokuskan pada belanja nonprioritas seperti perjalanan dinas, bimtek, dan honorarium. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Dua Raperda Inisiatif DPRD Dapat Respons Positif
Terkait dua Raperda inisiatif DPRD, Mahfudz menilai kedua regulasi tersebut sangat relevan dengan arah pembangunan daerah.
Raperda Desa Wisata, menurutnya, akan memperkuat pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal dengan merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sampang Tahun 2025–2040.
Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah diharapkan menjadi payung hukum bagi peningkatan kompetensi, penempatan, dan perlindungan pekerja lokal sesuai amanat Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.
Mahfudz menegaskan komitmen Pemkab untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi DPRD sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mohon dukungan DPRD sebagai mitra strategis agar pembahasan seluruh Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tutupnya. (Mukrim)

