Palsukan Tanda Tangan Kades, Warga Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Usai memalsukan tanda tangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Sapra’i, warga Desa Bangsereh, Batumarmar, dilaporkan ke Mapolres Pamekasan.

Tak hanya tanda tangan, Sapra’i juga menyertakan stempel basah yang mengesahkan dokumen atas nama pemerintah desa tersebut.

Akibat perbuatannya, Sapra’i kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemerintah Desa Bangsereh, melalui Penjabat (Pj) Mohammad Juri, melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan.

“Benar, pelaporan sudah kami lakukan, dan saya dengar pelaku sudah sempat dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Mohammad Juri saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) kemarin.

Sementara itu, Humas Polres Pamekasan, Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

“Tim penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya singkat.

Pelaku pemalsuan tanda tangan ini diancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles