Omzet Diatas Lima Juta, PKL Sampang Akan Dikenakan Pajak 5%

Spread the love

salsabilafm.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan segera menarik 5% pajak pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki omzet di atas Rp. 5.000.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, kebijakan penarikan 5 persen pajak PKL itu masih dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dengan melibatkan sejumlah paguyuban PKL.

Heldiyas Setya memaparkan, sesuai regulasi, pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), makanan dan minuman (mamin) adalah sebesar 5 persen dari total omzet penjualan perbulan.

“Utuk potensi penerimaan pajak dan jumlah PKL, sementara ini kami belum punya data. Setelah sosialisasi ini kami lakukan pendataan,” paparnya.

Ia menegaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak adalah penjual Makan dan Minum (Mamin) dengan omzet di atas Rp. 5.000.000. Sedangkan PKL yang omzetnya di bawah ketentuan itu tidak dikena pajak. 

“Besaran omzet yang kami maksud ini adalah hasil dari penjualan kotornya, bukan hasil bersih. Tapi untuk datanya kami masih akan koordinasi dengan OPD terkait lainnya dan para paguyuban PKL yang ada,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah mengaku belum mengetahui secara pasti soal rencana penarikan pajak untuk PKL tersebut.

“Kami belum tahu pasti, konfirmasi ke BPPKAD bidang pendapatan saja,” singkatnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles