Oknum ASN Penganiaya Kurir JNT Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Spread the love

salsabilafm.com – Karier Zainal Arifin (46), ASN yang berdinas sebagai guru TK Dharma Pertiwi di Sampang, kini berada di ujung tanduk usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan. Dia telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 2 Juli 2025 kamarin hingga ada putusan pengadilan tetap.

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengatakan, pemberhentian sementara ini diberlakukan setelah menerima surat penahanan dari Polres Pamekasan. Langkah itu diambil agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan. Selama masa pemberhentian tersebut, ZA tetap menerima 50 persen gaji bulanannya

“Terhitung sejak 2 Juli 2025 sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Dia mengungkapkan, surat penahanan dan SK pemberhentian sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. ZA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP

Adapun skema Sanksi ASN Berdasarkan vonis pengadilan. Jika vonis di bawah 2 tahun penjara, ZA berpotensi diaktifkan kembali sebagai ASN setelah inkrah. “Jika vonis di atas 2 tahun penjara maka akan dikenai pemecatan permanen dari status ASN,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles