salsabilafm.com – Polisi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sampang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku dilaporkan ke polisi setelah merugikan korban hingga setengah miliar rupiah.
Korban, berinisial R warga Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu, ketika pelaku berinisial SY masih berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat (PUPR) setempat. SY menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp 800 juta.
“Namun karena harganya terlalu tinggi pelaku menawarkan harga lebih rendah, yaitu sebesar Rp 650 juta,” kata korban kepada salsabilafm.com, Kamis (12/6/2025).
Korban mengaku melakukan pembayaran ke SY, disaksikan oleh suami pelaku, inisial RZ, dengan jaminan akta tanah hibah.
“Saat saya tanya, katanya akta tanah itu adalah tanah yang ditawarkan dengan janji sertifikatnya akan diurus oleh pelaku,” tutur R.
Ia kemudian melakukan pembayaran dengan berangsur-angsur hingga mencapai angka yang telah disepakati.
“Kami sampai harus membayar dengan satu mobil, satu truk dan sebuah handphone, karena pelaku mendesak untuk segera dibayar,” ujarnya.
Namun, masalah muncul saat R menagih sertifikat tanah yang dibelinya. Pelaku berusaha menghindar dari korban dan tidak ada kepastian.
“Akhirnya kami berinisiatif untuk melakukan laporan resmi ke Polres Sampang pada Februari 2025 lalu,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih berharap keadilan serta meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi membenarkan soal kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut Gama, kasus tersebut kini telah sampai pada tahap satu, yaitu penyelidikan dengan dua orang tersangka.
“Sy telah kami tahan, berkas telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang,” ucap Gama.
Meski demikian, suami pelaku, yaitu RZ masih berstatus sebagai DPO dan dalam pencarian oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, SY dijerat pasal alternatif tentang unsur penipuan atau penggelapan uang, pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Syad)