Nyambi Jual Sabu, Tukang Bakso Keliling di Bangkalan Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Petugas Satres Narkoba Polres Bangkalan menangkap penjual Bakso di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Kota, Bangkalan, Senin (28/7/2025). Pasalnya, penjual bakso itu nyambi jual sabu saat sedang menjajakan dagangan baksonya.

Dari tangan pedagang bakso berinisial J (37), warga Desa Banyubunih, Galis, Bangkalan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pipet kaca.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan, pelaku diringkus saat sedang berjualan bakso keliling di wilayah Kota Bangkalan. Informasi pengedar sabu ini didapatkan dari masyarakat.

“Pelaku ngekos di Wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” kata Kiswoyo, Rabu (30/7/2025).

Untuk menangkap pelaku, petugas berpura-pura membeli bakso di tepi jalan saat menjajakan dagangnya. Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di gerobak baksonya.

“Selain itu petugas juga menemukan, bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai seberat 0,96 gram,” ujarnya.

Menuru Kiswoyo, berjualan bakso keliling hanyalah modus pelaku untuk mengedarkan barang haram itu. Sejumlah pelanggan bahkan menggunakan sabu itu secara langsung.

“Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya saja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku dan gerobak bakso dibawa langsung ke Mapolres Bangkalan, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam,” pungkasnya.(*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles