salsabilafm.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan keputusan fatwa haram terkait penggunaan battle sound horeg.
Menanggapi hal ini, MUI Bangkalan mengajak para pengusaha sound system di kita zikir dan shalawat itu berdiskusi guna mencegah penggunaan sound horeg dalam kegiatan apapun, terutama dalam battle sound.
Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Moh Nasih Aschal, mengungkapkan, hasil diskusi dengan perwakilan pengusaha sound system di Bangkalan menunjukkan bahwa fatwa haram mengenai sound horeg diterima pelaku usaha.
“Kita dari komisi fatwa MUI Bangkalan telah membahas fatwa haram sound horeg khusus wilayah Bangkalan,” ujarnya di aula Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Rabu (23/7/2025).
“Prinsipnya hal tersebut bisa diterima oleh pelaku usaha dan kami mengimbau pada masyarakat bahwa fatwa haram tersebut harus diterima dan dihormati serta dijunjung tinggi,” imbuhnya.
Nasih menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap fatwa yang bertujuan menjaga umat dan memastikan kehidupan masyarakat berlangsung tanpa gangguan.
Selain itu, MUI Bangkalan juga telah meminta klarifikasi dari pengusaha sound mengenai kegiatan battle sound. Hasilnya, tidak ada kegiatan battle sound horeg yang berlangsung di Bangkalan.
“Hari ini pada intinya kami melaksanakan apa yang difatwakan MUI Jatim, spesifik soal battle sound. Untuk di Bangkalan, sampai hari ini tidak ada battle sound, yang ada hanya kontes sound dan itu tidak masuk fatwa haram MUI Jatim,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kontes sound, pemilik usaha tidak membunyikan sound secara bersamaan seperti dalam battle sound. Kegiatan kontes sound bertujuan untuk promosi masing-masing peserta.
“Meski begitu, kami mendorong pelaku usaha untuk tetap bisa mengikuti aturan yang berlaku dan jangan sampai masyarakat terganggu. Dan sound system yang ada digunakan untuk kegiatan yang positif,” tambahnya.
Salah satu pengusaha sound system asal Kecamatan Tanah Merah, Imam Syafi’i, menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram MUI terkait sound horeg.
“Kami terima fatwa MUI Jatim dan kami hormati adanya fatwa tersebut. Sampai saat ini komunitas di Bangkalan hanya komunitas sound system dan itu tidak termasuk yang di dalam fatwa yang diharamkan,” ujarnya.
Imam juga membenarkan, kontes sound system di Bangkalan berbeda dengan battle sound horeg. “Untuk kontes itu hanya ajang silaturahmi dan promosi bagi kami antarpengusaha sound system saja,” pungkasnya. (*)