Motor Hasil Sitaan Akibat Kecelakaan Bisa Diambil Secara Gratis, Berikut Persyaratannya

Spread the love

salsabilafm.com – Satlantas Polres Sampang mempermudah akses layanan bagi pengendara yang kendaraannya disita akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Hal itu diungkap Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin, Kamis (25/1/2024)

Ia menegaskan, pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi, seperti menunjukkan bukti kepemilikan dan tidak ada persoalan.

 ”Kalau kendaraan tersebut memang milik sendiri, silakan diambil di Satlantas Polres Sampang,” katanya.

Menurut Rukimin, kemudahan tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian polisi. Dengan begitu, citra kepolisian semakin baik ke depan.

Satlantas Polres Sampang juga telah meluncurkan aplikasi Hilang Temu pada September 2023. Terobosan itu untuk mempermudah masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.

Aplikasi itu dirancang untuk pelaporan kehilangan kendaraan bermotor yang terhubung ke polres jajaran di Polda Jawa Timur. Masyarakat hanya perlu mengunduh dan registrasi akun.

 ”Bagi yang kehilangan kendaraan, tinggal isi sesuai dengan format aplikasi. Jika ada kecocokan, petugas akan memverifikasi.

Selanjutnya, notifikasi perkembangan dikirim secara otomatis kepada pelapor,” terangnya.


Spread the love

Related Articles

Latest Articles

00:00 / 00:00