MK Tolak Gugatan Mandat, Jubir Jimad Sakteh: Kemenangan Masyarakat Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, Rabu (7/2/2025) malam.

Juru bicara Pasangan Calon Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) Amin Arif Tirtana mengatakan, MK telah menolak semua gugatan dari Paslon 01, Muhammad bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat). Sebabnya, pihaknya akan mempersiapkan penetapan Paslonnya yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.

“Kami menyampaikan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sampang secara umum dan juga kepada para tim relawan,” kata Amin usai sidang MK.

“Kemenangan ini bukan semata untuk Paslon Jimad Sakteh, namun kemenangan seluruh masyarakat sampang,” sambungnya.

Karena itu, lanjut dia, setelah putusan MK tidak ada lagi kubu 01, atau kubu 02. Tetapi semuanya adalah satu untuk pembangunan Sampang.

Amin menambahkan, atas arahan Bupati Sampang terpilih, lanjutnya, pihaknya mengimbau pendukung dan simpatisan Jimad Sakteh di Sampang untuk tidak melakukan konvoi atau kegiatan yang mengganggu kepentingan umum.

“Intinya adalah kemenangan ini janganlah terlalu disikapi dengan berlebihan. Tetap menjaga situasi yang kondusif demi terciptanya Kabupaten Sampang yang aman,” paparnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles