salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025) malam. MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menjadi termohon, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) menjadi pihak terkait.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin (24/2/2025).
Dalam konteks cacat prosedur terkait dengan warga meninggal yang ikut memilih dalam Pilbup Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, dari 112 TPS yang dimohonkan, hanya terdapat 18 TPS yang disebutkan nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia.
Dari itu, terungkap fakta hukum bahwa surat pernyataan tersebut tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan salinan KTP sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi nama-nama pemilih dimaksud.
“Oleh karena bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan/keterangan yang tidak dilengkapi dengan NIK dan salinan KTP untuk dapat mengidentifikasi data kependudukan pemilih dimaksud, maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dalil permohonan Pemohon,” jelas Anggota Hakim MK Saldi Isra.
Terlebih, Mahkamah juga menemukan fakta hukum terhadap beberapa nama yang didalilkan oleh Pemohon yang diduga meninggal dan disalahgunakan hak pilihnya masih hidup.
“Setelah Mahkamah mencermati bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih dimaksud, menurut Mahkamah nama-nama pemilih sebagaimana dalam bantahan Termohon dan keterangan Pihak Terkait telah ternyata masih hidup,” ujarnya.
Dengan demikian, dapat dipastikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) sebagai pemenang Pilbup dalam Pilkada Pamekasan 2024. (Syad)