Minta Tempat Tinggal Tidak Dikenakan Pajak, Anies Baswedan: Itu Hak Asasi Manusia

Spread the love

salsabilafm.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dikenai pajak. Pernyataan itu ia sampaikan merespons polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan atau tempat tinggal itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8/2025).

Anies mengatakan, hak atas tempat tinggal perlu diwujudkan secara konkret melalui pembebasan PBB atas kebutuhan minimal tanah dan bangunan. Dia mencontohkan kebijakan di Jakarta pada 2022, ketika Pemprov DKI menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB, sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022.

“Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta ada sebagian dari lahannya yang tidak dikenai pajak, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujarnya.

Anies menjelaskan, angka 60 meter tanah dan 36 meter bangunan itu merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.

“Kesimpulannya, kebutuhan atas perumahan, yaitu tanah dan bangunan, merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Jadi jangan sampai kebijakan pajak melupakan aspek itu. Hak asasi jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan di atas kebutuhan dasar,” tegasnya.

Pernyataan Anies muncul di tengah gelombang protes masyarakat terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah. Di Pati, Jawa Tengah, sempat terjadi demo besar setelah Bupati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen, meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan. Di Cirebon, Jawa Barat, kenaikan PBB bahkan mencapai 1.000 persen sejak tahun lalu.

Sementara itu, di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan mencapai 300 persen akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara. Di Jombang, Jawa Timur, PBB naik hingga 1.202 persen, sedangkan di Semarang, Jawa Tengah, mencapai 441 persen. Gelombang protes warga pun terus bermunculan menolak kebijakan tersebut. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles