salsabilafm.com – Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan pada 27 November mendatang. Masyarakat yang tercatat sebagai pemilih akan mendapatkan dua jenis surat suara.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq menjelaskan, pada Pilkada serentak tahun ini di Jawa Timur ada dua jenis surat suara.
“Yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya kepada salsabilafm.com, Selasa (8/10/2024).
Menurut Rozaq, saat ini sedang proses persiapan percetakan surat suara. Pekan depan pihaknya akan memantau langsung ke lokasi penyedia. “Saat ini masih proses penyelesaian kontrak, dan sebagainya,” sambungnya.
Dia menargetkan H-10 pemungutan suara, surat suara untuk Pilkada serentak ini mulai didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS). Mengingat di Jawa Timur ada lokasi geografis terluar dan terjauh seperti wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep. (Mukrim)