salsabilafm.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu setelah KPU Bangkalan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu (4/12/2024) pukul 22.46 WIB.
Dalam konferensi persnya, Kamis (5/12/2024) malam, Mathur-Jayus didampingi Ketua Tim Pemenangan KH Zainal Alim.
Selain memaparkan poin-poin materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK, Cabup Bangkalan, Mathur juga menyampaikan, timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kantor KPU Bangkalan.
“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur.
Mathur menjelaskan, seharusnya selesai rapat pleno itu, KPU Bangkalan sudah menyerahkan keputusan KPU berkaitan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ke masing-masing paslon termasuk kepada Bawaslu Bangkalan.
“Ternyata setelah kami kontak Bawaslu, juga tidak dikasih dan baru dikirim pagi. Setelah kami minta, saya juga dapat dari Bawaslu, ternyata ada revisi-revisi,” jelas Mathur.
Sehingga dokumen yang sudah dibagikan ke beberapa pihak, lanjut Mathur, ditarik kembali ke KPU dan diperbaiki, karena saksi kami menolak menandatangani rekapitulasi dan mengisi form keberatan dengan rincian yang sudah dituangkan dalam form keberatan.
“Salah satunya banyak rekomendasi Bawaslu ketika mencocokkan dan membuka kotak suara, banyak kejanggalan dan perubahan yang mempengaruhi perolehan masing-masing paslon,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mathur juga memaparkan hasil final rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU Bangkalan.
Paslon 01, Lukman Hakim-Moch Fauzan Jafar memperoleh 319.072 suara, dan paslon 02 Mathur-Jayus memperoleh sejumlah 211.201 suara. Perolehan suara kedua paslon terpaut 107.871 suara.
“Perolehan dan selisih ini tidak kami jadikan materi gugatan ke MK. Kami ingin mendalilkan dan menyiapkan bukti-bukti bagaimana praktik money politic yang hampir terjadi di seluruh kecamatan dan desa,” tegas Mathur.
Selain itu, Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar, kemudian diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekapitulasi, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, dan tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.
“Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.
Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki, serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK.
“Ini kami kategorikan sebuah kejahatan politik, kejahatan demokrasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan,” ujar Mathur.
“Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka, karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” tambahnya. (*)