Masyarakat Tuntut Pelaksanaan Pilkades, DPMD Sampang: Kami Ikuti Arahan Kemendagri

Spread the love

salsabilafm.com – Puluhan warga Kecamatan Jrengik menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan setempat, Kamis (15/5/2025) siang. Mereka menuntut pelaksanaan Pilkades secara bergelombang di Kabupaten Sampang. 

“Kami menuntut pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang tanpa harus menunggu PP dari Undang-undang desa yang baru,” kata Korlap aksi, Rofi saat berorasi. 

Menurutnya, penundaan Pilkades dan penempatan posisi Pejabat (Pj) Kepala Desa di 145 desa di Kabupaten Sampang memiliki dampak negatif. 

“Banyak dampak sosial yang dirasakan masyarakat, maka dari itu kami menuntut agar pelaksanaan Pilkades dilakukan selambat-lambatnya pada awal tahun 2026,” ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanta menegaskan akan tetap menunggu PP dari UU Desa No. 3 tahun 2024 sesuai arahan Kemendagri. 

“Sesuai arahan Kemendagri, kita harus tetap menunggu PP dari UU Desa yang baru, dimana di situ dijelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan secara serentak,” katanya. 

Keputusan pemerintah pusat, kata Sudarmanta, tidak hanya berlaku di Kabupaten Sampang. Tapi di seluruh Indonesia. 

“Tidak hanya di Sampang, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Dan juga sesuai dengan surat edaran Pemprov Jawa Timur,” lanjutnya. 

Dia menegaskan, memaksakan pelaksanaan Pilkades tanpa menunggu PP dari UU Desa terbaru merupakan tindakan yang melanggar hukum dan aturan. 

“Tidak bisa memaksa, jika memang kehendak masyarakat bisa langsung ke pemerintah pusat,” tutupnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles