salsabilafm.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sampang mengadakan diskusi tentang implementasi Undang-Undang Pesantren Sampang di Radio Salsabila FM, Kamis (27/2/2025). Dalam kegiatan itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat diminta untuk segera mengesahkan Perda tentang pesantren.
Ketua LPBHNU, Lukman Hakim menyayangkan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang sebagai leading sektor UU Pesantren tidak hadir dalam diskusi yang disiarkan secara langsung di frekuensi 94,1 Mhz dan semua platform digital radio Salsabila. Padahal, acara yang dikemas dalam program Salsa Talkshow itu mengangkat soal peluang dan tantangan implementasi UU Pesantren.
“Harapan kami dengan ketidakhadirannya kemenang hari ini, mengingat ada udzur yang sifatnya mendesak dan tidak bisa diwakili, kami berharap kemenang melakukan sosialisasi kepada Pendok – Pondok pesanten terkait dengan implementasi undang-undang pesantren,” kata Lukman
Menurutnya, pesantren sangat banyak di Sampang. Sehingga pemerintah wajib hadir di tengah-tengah kebutuhan pesantren agar ada fasilitasi dari pemerintah daerah maupun pusat.
Pasal 46 Undang-Undang Pesantren menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Nah, fasilitasi tersebut itu bisa berbentuk keuangan dana abadi pesantren, bisa berbentuk bantuan sarana dan prasarana dan lainya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, sudah 5 tahun Undang-Undang itu disahkan. Namun sampai saat ini, DPRD Sampang masih belum mengesahkan perda tentang pesantren sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang.
“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah segera membuat regulasi baik itu sifatnya perda maupun perbup yang menjadi turunan daripada Undang-Undang yang benar-benar mengakomodir kepentingan pesantren dan sesuai dengan kondisi pesantren di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Sementara, Ketua PC Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU) Sampang, Najmuddin Ainurrofiq menyambut baik Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan. Menurutnya, undang-undang ini membawa peluang positif bagi pesantren, seperti perlindungan dan pengakuan dari pemerintah.
Namun, Najmuddin juga menyadari bahwa undang-undang ini juga membawa tantangan, seperti kewajiban pesantren untuk lebih transparan dan peka terhadap hukum. Dia berharap pesantren di Sampang dapat memanfaatkan undang-undang ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengembangkan SDM.
“Kami juga berharap bahwa pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi pesantren,” katanya.
Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membawa peluang besar bagi pengembangan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Dalam implementasinya, terdapat beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan, seperti pengakuan resmi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan pendidikan formal, pendanaan dari negara melalui APBN, APBD, dan dana abadi pesantren, diversifikasi program pendidikan yang dapat dikembangkan oleh pesantren dan penguatan peran pesantren dalam pemberdayaan masyarakat melalui program ekonomi berbasis pesantren.
“Dengan demikian, pesantren dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah di Indonesia,” katanya.
Namun meski begitu, lanjut Mahfud, implementasi UU Pesantren masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti standarisasi dan akreditasi pesantren, terutama bagi pesantren kecil di daerah terpencil, ketimpangan akses pendanaan. Sebab, mekanisme pencairan dan distribusi dana masih belum merata.
Selain itu, kata Mahfud, adanya dualisme sistem pendidikan antara pendidikan pesantren dan pendidikan formal menimbulkan tantangan dalam penyetaraan lulusan pesantren, tantangan dalam menjaga independensi pesantren. Sebab, intervensi regulasi dari pemerintah dapat mengganggu kebebasan pesantren dalam mengelola kurikulum dan kebijakan internalnya.
“Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa implementasi UU Pesantren dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh santri di Indonesia,” pungkasnya. (Mukrim)