Lecehkan Guru dan Wali Murid, Oknum Kepsek di Sampang Ditahan Kepolisian

Spread the love

salsabilafm.com– Satreskrim Polres Sampang akhirnya menahan MF (57), oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang atas kasus dugaan pelecehan terhadap guru dan wali murid.

Hal itu diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Sampang, Sabtu (10/2/2024).

AKP Sigit mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sejak Juli – September 2023 lalu. Selama tiga bulan tersangka sering melakukan pelecehan terhadap tiga korban.

“Pelecahanya berupa memegang bongkong korban, mengelus paha, dan mencoba memegang payudara. Hukumannya terancam 12 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan untuk Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), Lanjut Sigit, tersangka melakukannya di ruang lingkup sekolah SDN Madulang 2, Omben, Sampang.

“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka. Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ungkap Sigit, para korban melaporkannya ke Polres Sampang.

“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MF terbukti dan ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Menurut keterangan, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi.

“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP,” pungkas eks Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.

Diketahui, oknum kepala sekolah inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 06 Desember 2023 lalu. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles