Lahan Pesisir Laut Diklaim Perusahaan Swasta, Akpel Datangi Kantor DPRD Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Aktivis peduli lingkungan (Akpel) Sampang melakukan audiensi dengan DPRD dan OPD terkait. Audiensi dilakukan karena adanya klaim PT Lintech Pratama terhadap lahan seluas 12 hektare di pesisir laut Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Sampang.

Ketua Akpel Sampang, Samsuddin mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa PT Lintech Pratama membeli wilayah pesisir laut tersebut ke warga setempat seluas 12 hektar pada tahun 2016.

“Hal itu juga dibuktikan dengan pemasangan plang yang dilakukan oleh PT Lintech Pratama di wilayah itu,” katanya kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT Lintech Pratama bertentanggaan dengan ragulasi dan perundangan-undangan yang ada. Sebab, semua wilayah kategori laut adalah milik pemerintah dan tidak bisa dijual belikan.

“Setelah kami melakukan kajian, secara peraturan juga tidak sesuai. Karena pada undang- undang No. 23 tahun 2014 sudah jelas laut telah menjadi kewenangan pemerintah atau provinsi,” ujar Samsuddin.

Menanggapi itu, anggota DPRD Komisi II, Moh. Anwari menegaskan bahwa wilayah pesisir laut yang diklaim oleh PT Lintech Pratama tidak bersertifikat dan hanya memiliki letter C.

“Jadi kesimpulannya, status wilayah tersebut jelas masih kategori laut dan belum berizin,” kata Anwar.

Dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan PT Lintech Pratama untuk melakukan audiensi selanjutnya.

“Nanti kita akan panggil PT terkait, untuk secara langsung melakukan audiensi selanjutnya,” ujarnya.

Senada dengan DPRD, kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) al Wahyu Prihartono menyatakan bahwa posisi wilayah yang diklaim perusahaan swasta itu dalam kategori wilayah laut.

“Pengukurannya adalah sampai batas pasang tertinggi air laut itu, kalau untuk wilayah pesisir ini kan jelas ketika air pasang,” ucap Wahyu.

Sementara itu, Kasi Pengukuran Tanah BPN Sampang, Hermanto mengatakan, pesisir pantai yang diklaim oleh PT Lintech Pratama tersebut tidak terdaftar sebagai tanah atau lahan.

“Kami belum menerima pendaftaran lahan atau tanah di wilayah tersebut,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap menerbitkan sertifikat tanah jika terbukti bahwa pesisir pantai di dusun Lengser tersebut merupakan wilayah yang telah dihuni sejak dulu.

“Karena bisa jadi wilayah itu dulunya adalah daratan, tapi terkikis karena abrasi,” tutur Herman. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles