Kuasa Hukum MJ Minta Semua Pihak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Spread the love

salsabilafm.com – Jakfar Sodik, kuasa hukum MJ (56), Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang yang ditahan Kejari Sampang beberapa waktu lalu meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya meyakini kasus tersebut tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan pada kliennya.

“Mari kita sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah. Presumption of innocence. Yang mana asas ini telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Jakfar, Jumat (32/12/2024).

Menurut Jakfar, pendistribusian bantuan tersebut disalurkan oleh bank yang ditunjuk pemerintah langsung kepada masyarakat. Bahkan, lanjut dia, setiap penyaluran telah dilengkapi berita acara dari bank.

“Kami tim kuasa hukum akan terus bekerja dan berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara pada proses pendistribusian BLT DD tahun 2020 di desa Gunung Rancak ini,” ujarnya.

Jakfar mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk membela kliennya. Meski demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan kami sampaikan pada saat persidangan nanti. Tapi kami yakin bahwa rekan-rekan di kejaksaan ke depan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 itu ditangani Kejari setelah warga Gunung Rancak bernama Saodi, Mathedi, dan Bari melapor ke Kejari Sampang pada awal 2022.

Ribuan warga Gunung Rancak tidak terima kadesnya dikriminalisasi sehingga sempat mendemo Kejari Sampang dan bank penyalur. Warga menilai kasus itu sarat muatan politik, karena ketiga pelapor adalah timses rival politik MJ pada Pilkades sebelumnya.

Senin (9/12/2024) sore, MJ (56) Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang resmi ditahan Kejari Sampang. Dia diduga terlibat kasus penyelewengan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Tahun 2020.

Kepala kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menyatakan kasus itu sudah cukup lama ditangani kejaksaan. Menurutnya penahanan tersangka dilakukan untuk memberi kepastian hukum.

“Jadi pas di momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, tersangka kami tahan. Penahanan tersangka MJ kami lakukan agar ada kepastian hukum mengingat kasus ini sudah bergulir lama,” katanya.

Menurut dia, ada sejumlah bukti bahwa Kades Gunung Rancak terlibat penyimpangan BLT DD dengan kerugian negara sebesar Rp 260 juta. “Keterlibatan kades itu menguat usai penyidik kejaksaan memeriksa bendahara desa yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles