Kronologi Lengkap Carok Maut Tewaskan 4 Orang di Bangkalan

Spread the love

salsabilafm.com– Peristiwa perkelahian dengan menggunakan senjata tajam atau yang dikenal dengan istilah Carok, terjadi di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/1/2024) malam.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menceritakan, peristiwa itu bermula ketika Hasan Busri (40 tahun) sedang nongkrong sendirian di pinggir jalan desa menjelang magrib. Saat itu ia bersiap-siap untuk menghadiri tahlilan. Kemudian dari arah selatan datang Mat Tanjar dan Mat Terdam yang mengendarai sepeda motor dengan kencang. 

Merasa terganggu, Hasan Busri menegur keduanya. Karena tidak terima ditegur, Mat Tanjar dan Mat Terdam berhenti lalu menghampiri Hasan Busri dan membentak Hasan Busri. Tak hanya itu, Mat Tanjar memukul bagian wajah sementara Mat terdam memegang tubuh Hasan Busri.

“Karena tubuh dipegang, Hasan Busri tak bisa melawan. Kemudian pulang sambil menantang duel dan meminta Mat Terdam dan Mat Tanjar menunggu di lokasi sambil bilang ‘dhentos dinnak-Madura Red’, tunggu di sini, lalu pulang,” ceritanya.

Saat pulang, Hasan Busri  berpapasan dengan adiknya, Werdi (35). Ia mengajak Werdi ikut sambil menceritakan habis dipukul Mat Tanjar dan Mat terdam. Keduanya mengambil celurit di rumah lalu kembali ke lokasi. Ternyata, di lokasi tidak hanya Mat tanjar dan Mat Terdam. Di sana sudah ada dua rekan mereka, yaitu Najehri dan M. Hafit.

“Tanpa basa-basi, Hasan dan Werdi langsung menyerang Mat Tanjar dan rekan rekanya dengan celurit secara membabi-buta. Hasan membabat Mat tanjar dan Mat terdam, sementara werdi menyerang Najehri dan M Hafit dan terjadilah duel carok dua lawan empat itu,” lanjutnya.

Singkat cerita, Mat terdam, Mat Tanjar, Najeri, dan M. Hafit tumbang dengan luka bacok di banyak titik tubuh mereka akibat tersabet celurit. Mereka meninggal dunia di lokasi. Keempat korban kemudian dilarikan ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dan menjalani otopsi. Jasad mereka semua sudah dikebumikan. 

“Polisi bergerak dan berhasil menangkap HB dan MN. Kakak-beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Heru mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles