salsabilafm com – Usai buka Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 September hingga 28 September 2024. KPU Sumenep mengumumkan besaran gaji semua petugas.
Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Muhlis mengatakan, penyediaan gaji KPPS telah dialokasikan senilai Rp11.826.000.000 untuk ketua hingga anggota KPPS seluruh TPS di Sumenep. Rinciannya, untuk seluruh ketua KPPS Rp1.773.900.000 dan semua anggotanya senilai Rp10.052.100.000.
“Masing KPPS itu akan mendapatkan 900.000 untuk ketua, dan anggota masing-masing akan mendapatkan Rp850.000,” kata dia, Rabu (18/9/2024) kemarin.
Penyediaan gaji itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
“Ini adalah kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia khususnya di Sumenep,” paparnya.
Gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS saat pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemilihan anggota legislatif (pileg).
Pada pilpres dan pileg, gaji KPPS sebesar Rp1,2 juta bagi ketua KPPS dan Rp1,1 juta bagi anggota KPPS. Sementara, jumlah KPPS sebanyak 13.797 untuk total 1.971 TPS, dan masing-masing TPS akan diisi sebanyak 7 orang.
“Saat ini masih proses rekrutmen KPPS, sambil lalu mempersiapkan tahapan yang lainnya,” tuturnya. (*)