salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Pada masa pengumuman pendaftaran, KPU Sampang mengingatkan paslon dan parpol pengusung untuk memperhatikan dokumen persyaratan pencalonan. Sehingga ketika diverifikasi oleh KPU nanti berjalan lancar.
Komisioner KPU Sampang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadli mengatakan, pengumuman ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Pengumuman pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Sabtu (24/8/2024) dan berakhir Senin (26/8/2024) lusa.
“Pilkada 2024 mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah,” kata Fadli.
Komisioner KPU Sampang yang baru ini menjelaskan, setelah masa pengumuman, tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran. Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus.
“Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sampang yang beralamat di Jalan Diponegoro No.49C, Taman Arum, Banyuanyar, Sampang,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 95 ayat 1 PKPU 8 tahun 2024, pasangan calon bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang jika mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai suara sah sebanyak 55.102 (7, 5%dari suara sah) pada pemilu 2024.
Guna memberikan transparansi informasi, KPU Sampang, lanjut Fadli, juga menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.
Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten Sampang.
“Bagi yang membutuhkan informasi dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Sampang di kab-sampang.kpu.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Sampang yang beralamat di Jalan Diponegoro No.49C, Taman Arum, Banyuanyar, Kecamatan, Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)