KPU Sampang Sebut Batasan Dana Kampanye untuk Antisipasi Money Politic

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menyebutkan bahwa batas dana kampanye pada Pilbup Sampang 2024 sebagai antisipasi adanya money politic. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Sampang, Fadli saat menghadiri Salsa Talkshow, Selasa (15/10/2024).

Fadli mengatakan, batas dana kampanye merupakan aturan PKPU No. 14 tahun 2024. Dimana para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang hanya dapat menggunakan tidak lebih dari Rp58 miliar untuk berkampanye.

“Dari situ Paslon dapat menggunakan dana untuk mengenalkan dirinya kepada masyarakat, seperti apa visi misi mereka misalnya,” katanya kepada salsabilafm.com.

Menurut dia, untuk saat ini belum ditemukan adanya Paslon yang menggunakan dana melebihi batas yang telah ditentukan.

“Untuk Sekarang, kami lihat belum ada yang melebihi batas,” ujarnya.

Fadli berharap, Paslon yang bersaing pada Pilbup Sampang 2024 tidak menggunakan dana melebihi batas yang telah ditentukan guna terciptanya Pilkada Sampang yang aman damai dan kondusif.

“Kalau semua Paslon mengikuti batas dana kampanye, insyaallah Pilkada Sampang 2024 yang ‘Akor Salanjhanga’ dapat terwujud,” pungkasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles