KPU Sampang: Pendaftaran Bacabup Dimulai 27 Sampai 29 Agustus 2024

Spread the love

salsabilafm.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024. Sebab, hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan pada 12 Mei lalu, tidak ada paslon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Sampang.

Saat ini, KPU Sampang menunggu bakal paslon yang akan diusung partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto menyampaikan, pendaftaran bakal paslon yang didukung parpol atau gabungan parpol dimulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.

“Kita saat ini sedang sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang isinya terkait dengan pencalonan, syarat-syarat dan lain-lain,” ucapnya, Senin (12/8/2024).

Aliyanto mengungkapkan, dalam peraturan itu disebutkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD  Sampang. Di Sampang, ada 45 kursi DPRD. “Jadi, untuk bisa mendaftarkan paslon harus memiliki minimal 9 kursi, baik yang dimiliki salah satu parpol atau gabungan parpol,” jelasnya. 

Menurutnya, dari hasil Pemilu 2024 lalu, hanya ada satu partai di Sampang yang mencapai batas minimal tersebut. Yaitu Partai Nasdem.

“Yang lain tidak ada yang mencapai batas minimal. Sehingga harus berkoalisi untuk bisa mengusung paslon pada Pilkada serentak tahun ini,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles