KPU Sampang Larang Pemilih Memotret Surat Suara Setelah Dicoblos, Ini Sanksinya!

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melarang Pemilih memotret surat suara setelah dicoblos. Hal itu dilakukan karena berpotensi menyebar dan tidak lagi menunjukkan kerahasiaan. 

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, hasil surat suara yang dicoblos di bilik suara tidak boleh diabadikan dengan kamera, baik berupa foto maupun video. Ketentuan itu, nanti juga akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada hari pelaksanaan.

“Larangan tersebut merupakan implementasi dari pemilu yang harus menjunjung prinsip rahasia. Dengan diabadikan, hasil pilihan pemilih berpotensi menyebar dan tidak lagi menunjukkan kerahasiaannya. Secara teknis, pelarangan ini nanti akan diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Addy menjelaskan, saat ini kamera sudah mudah didapatkan karena terpasang pada smartphone. Pihaknya masih akan mengkaji, apakah diperlukan larangan bagi pemilih membawa smartphone saat mencoblos. Sebab, ada kekhawatiran memotret hasil pilihannya melalui kamera smartphone.

“Pemilih atau masyarakat tetap diperkenankan mendokumentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara. hal itu bagian dari keterbukaan saat pemilu dan tidak masuk dalam konteks mempublikasikan yang rahasia,” jelasnya.

”Sebenarnya yang dilarang itu memotret atau mengambil video. Tidak dilarang membawa ponsel atau smartphone. Namun, ini masih akan kami kaji. Apakah nanti dilarang membawa smartphone atau hanya dilarang memotret,”  imbuhnya.

Addy mengucapkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta. 

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” terangnya

Addy melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apapun di hari pencoblosan. Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles