salsabilafm.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan batas akhir pendaftaran pelaksana dan tim kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir hari ini, Sabtu (25/11/2023). Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu batas akhir penyetoran ke KPU H-3 sebelum masa kampanye.
Ia mengungkapkan alasan partai politik harus mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye Pemilu 2024, supaya diketahui oleh masyarakat, dan untuk mengantisipasi pencatutan nama atau pihak yang harus netral dalam kampanye Pemilu, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, perangkat desa, dan kepala desa.
” Setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November lalu, parpol harus mendaftarkan pelaksana kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Kemudian, gabungan parpol juga wajib mendaftarkan tim kampanye mulai 14 November atau setelah penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Batas akhir pendaftaran pelaksana dan tim kampanye pada 25 November. Selama masa tahapan itu pelaksana kampanye juga harus mendaftarkan akun resmi media sosial. Paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, serta desain alat peraga kampanye yang terdiri dari umbul-umbul, spanduk, dan reklame.
” Dalam ketentuannya, alat peraga kampanye memuat visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu. Adapun, masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tutupnya. (Mukrim)