salsabilafm.com – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Siti Aisyah mengatakan,
Ad hoc yang mengikuti acara salah satu Paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masuk pada pelanggaran Etik.
“Kejadian itu pernah terjadi pada Pilkada 2018. Dimana pada saat itu kita mem-PAW salah satu PPS karena ketahuan dan ada bukti ikut berkampanye,” katanya, Rabu (30/10/2024).
Aisyah mengungkapkan, sejak awal dilantik PPS dan PPK sudah diperingati untuk menghindari hadir id acara yang berpotensi dihadiri salah satu Paslon. Bila terjebak di dalamnya, lanjut dia, segera keluar dan jangan ikut acaranya, apalagi sampai menunjukkan simbol yang menunjukkan dukungan ke salah satu Paslon.
“Bila nanti di persidangan ad hoc tersebut mengaku terjebak dan bisa membuktikannya maka mungkin itu bisa menyelamatkannya,” ungkapnya.
Menurut Aisyah, hal tersebut lebih baik baik dihindari. “Sebab, kalau sudah PAW habis karirnya sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Namun, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan PAW. Ada beberapa tahapan yang harus diproses. Seperti klarifikasi, verifikasi dokumen dan memeriksa bukti-bukti.
“Kita klarifikasi dulu ke ad hoc di bawah, kita verifikasi dulu dokumen dan bukti-bukti pelanggaranya. Sehingga nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan sidang pemeriksaan kode etik,” ucapannya.
Penanganan pelanggaran kode etik dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan pengawasan internal dari KPU kabupaten Sampang. Kedua, dari pelaporan baik itu dari Bawaslu ataupun dari masyarakat.
Namun, dari sekian pelaporan itu tidak semuanya masuk pada pemeriksaan etik karena harus melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada ad hoc yang bersangkutan.
“Jika bukti-buktinya tidak kuat dan bisa dibantah oleh badan ad hoc dengan bukti yang lebih kuat lagi, maka kita tidak akan melanjutkan ke pemeriksaan sidang etik,” pungkasnya. (Mukrim)