salsabilafm.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilhan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Camplong, Sampang, Minggu (10/12/23).
Kegaitan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah, dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisyah, Komisioner KPU Sampang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Taufiq Risqon, serta PPK dan PPS dari 7 Kecamatan Sampang.
Perlu diketahui Bimtek tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dari pagi sampai siang, meliputi kecamatan Sampang, Jrengik, Ketapang, Sreseh, Banyuates, Pangarengan dan Tambelengan.
Addy Imansyah mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Adapun jumlah penyelenggara KPPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 nanti sebanyak 19.082 orang, tersebar di 2.726 TPS di seluruh Sampang.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
“Terkait Bimtek hari ini yang menghadirkan PPK dan PPS, diharapkan mereka paham dan tahu terkait mekanisme pembentukan KPPS. Mengingat KPPS ini sangat menentukan sukses tidaknya Pemilu. Mudah-mudahan yang direkrut oleh teman-teman PPS nantinya adalah memang orang qualified,” katanya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Sampang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 dengan datang ke TPS. Tak hanya berpartisipasi sebagai pemilih, tapi juga ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, yakni sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut Syarat Daftar menjadi KPPS .
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penulis: Mukrim