salsabilafm.com– Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sampang mulai mendistribusikan Logistik Formulir Model C pemberitahuan, Model A pemilih tingkat kota dan beberapa logistik di luar kotak suara ke 14 kecamatan di kabupaten Sampang, Rabu (7/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imamsyah mengatakan, tujuannya mendistribusikan lebih awal agar KPPS melakukan sortir kembali dengan meniliti kesesuaian jumlah dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Formulir Model C pemberitahuan.
“Nantinya, KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C pemberitahuan) kepada pemilih yang terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” katanya.

Addy menjelaskan, surat pemberitahuan berisi nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara. Surat pemberitahuan juga berisi kode QR yang dapat dipindai oleh pemilih untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemilu.
Jika pemilih belum mendapatkan Model C pemberitahuan dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka KPPS harus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mendapatkan Model C pemberitahuan dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau identitas lain yang sah
“Bukan hanya itu, kami juga mendistribusikan Model A beserta barang logistik diluar kotak suara seperti, ATK yang sudah di packing per TPS, Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Pasangan Calon (DPC) serta Salinan DPT untuk saksi, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan untuk diumamkan per TPS,” jelasnya.
“Adapun jumlah Model C pemberitahuan sesuai dengan dengan DPT yaitu, 761.421. Sedangkan model A ada 31 rangkap 1 rangkap full dengan NIK yg digunakan KPPS untuk mencatat pemilih ketika datang ke TPS, untuk 30 rangkapnya non ink yg dibagikan kepada saksi masing masing pemilu baik Presiden atau legislatif,” imbuhnya.
Perlu di ketauhi distribusi logistik, dari kecamatan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Mukrim)